SULSEL - Relawan Ganjarian sayangkan adanya dugaan pengrusakan baliho disejumlah titik oleh orang tak dikenal (otk) di wilayah provinsi Sulawesi Selatan.
Tak selayaknya pesta demokrasi diwarnai saling merusak alat peraga kampanye. Hak peserta kampanye untuk mempromosikan dirinya dengan memasang baliho atau atribut diberbagai tempat yang tidak dilarang.
Menanggapi perusakan baliho Ganjar Pranowo, Lin yang merupakan relawan Ganjar menyayangkan aksi perusakan baliho Ganjar.
"Ini menunjukkan orang yang tidak dikenal takut bersaing dengan Ganjar, " kata Lin.
Lebih lanjut, Lin mengatakan bahwa atribut dan baliho Ganjar yang banyak terpasang di seluruh wilayah Sulsel memperlihatkan kecintaan warga Sulsel atas sosok yang tepat menjadi Presiden Indonesia tahun 2024 yaitu Bapak Ganjar Pranowo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana.
Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
Baca juga:
Korban Laka Laut di Pangkep Sudah Ditemukan
|
Apabila hal itu, tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, maka bisa terjadi hukum rimba dan pemilu damai hanya mimpi.
Perusakan baliho Ganjar terlihat dibeberapa titik di wilayah Hertasning, Kota Makasar, di perbatasan Kabupaten Pangkep - Barru, dan beberapa titik lainnya di wilayah Sulawesi Selatan.
(Mksr-red)