Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg  dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian

    Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg  dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
    Djaya Jumain aktifis Anti Narkotika yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat

    BARRU - Kepolisian Resort Barru berhasil menggagalkan 30 Kg Sabu adalah prestasi yang terbilang luar biasa dimana Kota Barru Sulawesi Selatan adalah Kota Santri yang harus bebas dari Narkotika.

    Berhasilnya Kapolres Barru, AKBP.Dodik Susianto bersama  anggotanya menggagalkan  30 Kg Sabu di butuhkan energi yang cukup dan keberanian untuk memproses Pelaku pasalnya Kasus Narkotika banyak yang punya kepentingan sehingga kadang ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada penyidik, sehingga jabatan atau Pangkat dipundak harus di pertaruhkan demi proses hukum Pelaku baik bandar maupun jaringannya yang selama ini sebagai pengedar narkoba dan ini adalah bukti ada orang - orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan Kabupaten Barru sebagai salah satu pintu masuknya Narkoba di Sulawesi Selatan.

    Sejumlah Lembaga, Aktivis dan Masyarakat mengapresiasi keberhasilan kinerja Kapolres Barru selama menjabat  di wilayah hukum Kabupaten Barru. Diantaranya Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) dan Ketua BAIN HAM RI dan juga aktivis Anti Narkoba mendukung AKBP Dodik Susianto dalam pengungkapan jaringan besar narkoba.

    "Untuk proses hukum lebih lanjut BAIN HAM RI bersama Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mendukung Kapolres Barru dan anggotanya memproses Pelaku, pengedar dan pemilik Sabu yang tertangkap sebanyak 30 Kg", ungkap Djaya Jumain aktifis Anti Narkotika yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat.

    "Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, jangan sampai hanya pengedar yang menjadi tersangka tetapi Bandarnya malah kabur atau DPO" tegas Djaya jumain.

    Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1)  sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih 
    pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika", tutup Djaya Jumain.

    (dj)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Tangkap 30 Kg Sabu, Kapolres Barru AKBP...

    Artikel Berikutnya

    Butuh Kemenangan, Timnas Garusa U-23 Menuju...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bahas Tata Kelola Bank Sampah, P3E Sulawesi dan Maluku Terima Kunker SMTI Makassar
    Hadapi Pilkada 2024, Polres Barru Gelar Cooling System Bersama Awak Media
    Bupati Barru Buka Musrembang Penyusunan Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 di MPP
    Polres Barru Laksanakan Cooling System Bersama Awak Media
    Lepas Keberangkatan 329 CJH  Pangkep, Bupati Myl Harap CJH Jaga Kesehatan dan kompak Selalu 

    Ikuti Kami