Keluarga Korban Pemerkosaan Perempuan Disabilitas Tuntut Pelaku Segera Ditetapkan sebagai Tersangka

    Keluarga Korban Pemerkosaan Perempuan Disabilitas Tuntut Pelaku Segera Ditetapkan sebagai Tersangka

    SULSEL -  Keluarga disabilitas korban pemerkosaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres Luwu Timur. Aksi ini dilakukan untuk mendesak penyidik Polres Luwu Timur untuk segera menetapkan tiga orang terduga pelaku sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Rabu, 21 Februari 2024. 

    Dalam orasinya, N selaku paman korban menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan terkesan melindungi terduga pelaku. 

    Menurutnya, tiga orang terduga pelaku tidak pernah dibahas penyidik dalam proses pemeriksaan. N juga mempertanyakan dasar
    dari kepolisian menyatakan kasus yang dialami keponakannya bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan.

    “Pada saat saya diperiksa sebagai saksi, dalam pertanyaan yang diajukan penyidik, mengarah pada hubungan persetubuhan antara keponakan saya dengan salah satu pelaku. Bukan peristiwa pemerkosaan. Padahal, penyidik sendiri tahu dengan jelas, setelah melapor kami melarikan Korban ke Rumah Sakit. Dari rekam medik yang kami pegang, ada luka di organ vital dan bagian
    tubuh lainnya, ” tegas N.

    Sejak melaporkan peristiwa ini pada 16 November 2023, pihak keluarga korban kerap sulit mendapatkan informasi perkembangan perkara.

    “Sejak awal penyelidikan, kami merasa bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik. Misalnya, di awal sebelum kami didampingi oleh
    LBH Makassar, kami sulit memperoleh informasi perkembangan proses hukum dari penyidik. Kami bahkan tidak diberi kabar terkait olah TKP yang dilakukan penyidik. Padahal lokasinya sangat dekat dari rumah. Yang lebih menyakitkan lagi, saya bahkan dilaporkan ke Polisi, ” tambahnya.

    Nur Alisa, Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Makassar membenarkan pernyataan tersebut.

    “Sejak awal pemeriksaan kami menemukan beberapa kejanggalan. Misalnya, pada pemeriksaan pertama korban, keluarga dilarang untuk mendampingi. Kemudian, adanya upaya kriminalisasi terhadap keluarga korban dalam bentuk laporan polisi oleh salah satu karyawan Hotel yang namanya masuk sebagai daftar terduga pelaku yang ikut serta berperan dalam terjadinya tindak pidana pemerkosaan. Bahkan, pihak korban tidak diberi informasi apapun terkait olah tempat kejadian perkara yang dilakukan penyidik, ” jelasnya.

    Menurutnya, dari rangkaian kejanggalan diatas menunjukkan keberpihakan penyidik tidak pada korban. Pihaknya, kemudian melakukan upaya keberatan dengan bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mendesak dilakukan evaluasi dan supervisi atas hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel dan Polres Lutim yang justru mengaburkan fakta tindak pidana yang terjadi.

    “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terkait proses hukum perkara ini. Kami ingin memastikan bahwa
    penyidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur mengedepankan fakta dan mampu menyeret semua pelaku ke meja pengadilan. Persetubuhan yang didalilkan oleh penyidik justru rentan membuat pelaku lainnya lolos dari jeratan hukum. Selain itu, fakta kekerasan dan luka pada organ vital korban akan terabaikan, ” tegas Mira Amin, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan
    Disabilitas LBH Makassar.

    Massa aksi kemudian melakukan orasi di depan kantor Polres Luwu Timur. Namun, belum lama menyampaikan pendapat, pihak Polres mendatangi massa aksi dan memaksa untuk bubar. Sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga korban, pendamping hukum dan Polres Lutim. Upaya intimidatif dilakukan untuk
    menghentikan aksi, dengan cara merampas alat pengeras suara yang digunakan massa aksi.

    Kapolres Lutim merespon aksi tersebut dengan meminta massa aksi untuk bertemu secara langsung. Pihak keluarga korban yang sejak awal tidak pernah bertemu Kapolres Lutim mengiyakan permintaan tersebut. Pertemuan yang dilakukan di Aula Tribrata, menghadirkan pihak keluarga korban, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar,
    Media, Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Propam, Kanit PPA dan penyidik lain Polres Lutim.

    Dalam penyampaiannya, Kapolres Lutim mengakui tidak mengetahui secara detail terkait proses hukum yang dilakukan, termasuk fakta sumber uang dua ratus ribu rupiah yang diklaim penyidik sebagai barang bukti transaksi antara pelaku dan korban. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar menuntut:

    1. Kapolres Lutim untuk menangkap dan mengadili semua pelaku pemerkosaan;

    2. Kapolres Lutim untuk memberikan keadilan bagi korban dengan melakukan penyidikan secara adil, terbuka dan menyeluruh;

    3. Berikan hak pemulihan terhadap korban;

    4. Kapolres Lutim untuk mempercepat proses hukum terhadap laporan korban;

    5. Kapolres Lutim Membuka rekaman CCTV Hotel kepada pihak keluarga korban;

    6. Kompolnas untuk segera lakukan evaluasi dan supervisi terhadap Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur.

    Sumber Berita: LBH Makassar

    korban pemerkosaan perempuan disabilitas
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Waspada! Perundungan Hingga Tindak Kekerasan...

    Artikel Berikutnya

    Jabfung PEH Sulselbar Gelar Musywil IPEHINDO

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Welcomingi Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK Siap Diamankan Polri
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio

    Ikuti Kami