Dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Sa'dan Toraja Utara, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

    Dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Sa'dan Toraja Utara, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

    SULAWESI SELATAN - Dugaan pengrusakan kawasan Hutan Lindung di Lembang Sa'dan Ulusalu, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara, secara resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan, Senin (22/5/2023).

    Dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung dengan cara pembuatan jalan dalam kawasan hutan lindung tersebut, secara resmi dilaporkan oleh Yulius Dakka selaku Ketua LSM Forum Peduli Toraja ke Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

    Saat dikonfirmasi usai melapor secara resmi, Yulius Dakka selaku Ketua LSM Forum Peduli Toraja membenarkan hal tersebut.

    "Iya, hari ini secara resmi kami dari LSM Forum Peduli Toraja melapor di Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan lindung di Lembang Sa'dan Ulusalu, Kecamatan Sa'dan Kabupaten Toraja Utara, " ungkap Yulius Dakka.

    Lanjut kata Yulius Dakka bahwa dalam laporan tersebut ada 3 oknum yang dilaporkan.

    "Dalam laporan tersebut yang kami laporkan itu ada 3 orang oknum yakni 1 oknum anggota DPRD Toraja Utara, 1 oknum Kepala Dinas di salah satu OPD di Pemda Toraja Utara, dan 1 oknum Kepala Lembang, " terang Yulius Dakka.

    (Widian)

    polda sulsel pengrusakan hutan lindung toraja utara sa'dan lsm forum peduli toraja dit reskrimsus
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam XIV/Hsn Berangkatkan Kontingen Pencak...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabin Desa Palakka Sambang Tokoh Masyarakat Pasca Pilkada Barru
    Kapolres Maros Libatkan 122 Personil Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Kabupaten
    Bupati Barru : Ikuti cara cerdas yang dicontohkan Rasulullah SAW

    Ikuti Kami